SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

Disusun oleh :
1. Ricca Veronica 18.
Yasir Amri
2. Rizal Maulana 19. Yanfira
Faradillah
3. Selly Wahyuni 20. Yeni Febriani
4. Selviana Haerani 21.
Yohana Paskasia Kristianto
5. Siti Idiatul Hasanah 22.
Julianti
6. Sukma Fatiah
7. M. Anshor Wathoni
8. M. Fajrin
9. M. Rozi
10. Nadilla Rahmawati
11. Wahyu Azista Mulana
12. Wahyu Budi Bhaskara
13. Wahyu Hazli Dwinoprianto
14. Winawati
15. Wiranti Laras Sakti
16. Wizatulika Wulandari
17. Yadi Anggara
KATA PENGATAR
Segala puji dan syukur kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Sejarah Lahirnya Pancasila”. Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pancasila. Penulisan makalah ini dibuat sebagai
media pembelajaran di Universitas Mataram (Unram) dalam rangka memenuhi tugas
diperguruan tinggi yang berkaitan dengan bahan pembelajaran.
Dalam
menyelesaikan makalah ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai
pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penyusun menyampaikan ucapan terima
kasih kepada Dosen mata kuliah Pancasila dan teman-teman yang banyak membantu
dengan saran dan kritiknya serta semua pihak yang telah membantu menyelesaikan
makalah ini.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam
penyajian makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran
sangat diharapkan guna perbaikan selanjutnya. Akhirnya semoga makalah ini dapat
bermanfaat khususnya bagi penyusun, umumnya bagi pembaca.
Mataram,
29 November 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut
dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme
juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk
berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan
demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah lahirnya Pancasila?
2. Siapa saja tokoh-tokoh yang merumuskan Pancasila?
C.
Tujuan
Supaya kita mengetahui kronologi
atau sejarah lahirnya pancasila. Pancasila sangat dibutuhkandalam kehidupan
kita karena fungsi dan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia yang mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Lahirnya Pancasila.
Tiga
setengah abad lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing. Tahun 1511 Bangsa
Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah
buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari
rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama
kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya
bangsa Belanda mendirikan VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal
Pertama VOC.
Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah
Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia
diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki
Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.
Untuk
menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan
tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar
Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam
maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah
menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada
pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan
khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama
tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad
Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29
Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara
lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul
secara tertulis yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Persatuan Indonesia.
3. Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung
Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
1. Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau
Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan
yang Berkebudayaan.
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA,
lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas
menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio
nasionalisme
2. Sosio
demokrasi
3. Ketuhanan.
Selanjutnya
oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu
GOTONG ROYONG. Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada
hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah
panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan
memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota
diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan
tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang,
yaitu :
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus
Hadikusumo
3. K.H. Wachid
Hasjim
4. Mr. Muh.
Yamin
5. M. Sutardjo
Kartohadikusumo
6. Mr. A.A.
Maramis
7. R. Otto
Iskandar Dinata dan
8. Drs. Muh.
Hatta
Pada tanggal
22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota
BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui
dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul – usul/ Perumus Dasar Negara,
yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr.
A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso,
H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar,
yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang
BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan
rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal
17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang,
dengan acara utama :
1. Mengesahkan
Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
2. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
pengesahan Preambule, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum
mengesahkan Preambule, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata KETUHANAN yang berbunyi ‘dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini
oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus
dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya
tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya ‘dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ di belakang kata Ketuhanan dan diganti
dengan ‘Yang Maha Esa’, sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati
sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dan untuk dapat melaksanakan
PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup
seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir – butir
Pancasila yaitu :
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
a. Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
b. Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
c. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
e. Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
a. Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
d. Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain.
f. Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani
membela kebenaran dan keadilan.
i. Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA
a. Mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan
rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c. Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
f. Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN.
a. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
g. Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
h. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL
BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
a. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b. Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati
hak orang lain.
e. Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f. Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
g. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
h. Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i. Suka bekerja
keras.
j. Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
k. Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Sesuai fakta
sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi
membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa
dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses
konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi
pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah pemuda. Dalam usaha
merumuskan dasar negara(Pancasila), muncul usulan-usulan pribadi yang dikemukakan
dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia antara lain
:
Ø Muhammad
Yamin, pada pada tanggal 29
Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima dasar
sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri
Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa ke-5 sila yang
diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup
ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama
di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato
Yamin tersebut.
Ø Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara
dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya
Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan
Indonesia, Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi,
Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang maha esa.
Dari banyak
usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar
falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni
1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang
dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat. Sebelum disahkan,
terdapat bagian yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan
butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato
Ir. Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta
adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya
otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea
keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945.
Berdasarkan
sejarah, ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan
konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang
BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni
1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan
demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni
1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu
kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.
Arti Lambang
Pancasila
v Burung
Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini berdiri. Burung
Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa
Vishnu yang besar dan kuat. Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang
menggambarkan sifat agung dan jaya. Garuda adalah seekor burung gagah
dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga
pembangunanJumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari
kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945. Bulu masing-masing sayap berjumlah
17 helai. Bulu Ekor
berjumlah 8 helai. Bulu Leher
berjumlah 45 helai.
v Di bagian
dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban
bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung
untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing:
v Bintang,
sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
v Rantai Baja,
sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
v Pohon
beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
v Kepala
banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan.
v Padi dan
kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
v Garis hitam
tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi
Indonesia berada di garis katulistiwa. Warna dasar perisai adalah merah putih
seperti warna bendera Indonesia
Filsafat
Pancasila
Sebagai
suatu paham filosofis, pemahaman terhadap Pancasila pada hakekatnya dapat
dikembalikan kepada dua pengertian pokok, yaitu pengertian Pancasila sebagai
pandangan hidup dan sebagai Dasar Negara.
Secara
etimologis kata ”filsafat“ berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang
berarti “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal dari kata “philos”
(pilia, cinta) & “sophia” (kearifan).
Berdasarkan
pengertian bahasa tersebut filsafat berarti juga cinta kearifan. Kata kearifan
bisa juga bermakna “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat dapat juga
bermakna cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan
makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia
untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan
hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
Seorang ahli
pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos. Pengetahuan
bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana,
karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran.
Tentang
mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai
sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya (merenung).
Hasil
filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat
sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling
bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Pengertian
Pancasila
Pancasila
merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang berasal dari ajaran budha
dalam kitab tripitaka dua kata: panca yang berarti lima dan sila yang berarti
dasar. Jadi, secara leksikal Pancasia bermakna lima aturan tingkah laku yang
penting.
Pengertian
Pancasila menurut Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang
turun-temurun sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan
demikian, Pancasila tidak hanya falsafah bangsa, tetapi lebih luas lagi yakni
falsafah bangsa Indonesia.
Pancasila
merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam
suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan,
Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang
hakekat dari Pancasila.
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis
dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat
lain.
Secara
ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk
mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro (Ganeswara,
2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia,
sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat
manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik sebagai makhluk
individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Secara lebih
lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.
Kajian
epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari
hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan,
2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu:
(1) tentang
sumber pengetahuan manusia;
(2) tentang teori
kebenaran pengetahuan manusia ;dan
(3)
tentang watak pengetahuan manusia.
Tentang
sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama
oleh “The Founding Fathers” kita. Jad, bangsa Indonesia merupakan Kausa
Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya,
Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat
formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya.
Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Selanjutnya,
sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan
dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada
hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Filsafat
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila
adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh karena
itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal
sehat.
Dalam
pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung,
pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya.
Dalam hal
ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan,
sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan
merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang
utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Sebagai pandangan hidup yang merupakan penjelmaan
falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh
bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan
santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai
dasar negara, Pancasila harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis
konstitusional (menurut hukum ketatanegaraan), oleh karena itu setiap orang
tidak boleh atau tidak bebas memberikan pengertian/penafsiran manurut
pendapatnya sendiri.
Pancasila
dalam pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah negara (philosofische
grondslag) atau ideologi negara (staatsidee). Pancasila yang
dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di
kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka.
Ada pun
dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan
didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang
menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang
BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia
merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar
yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat
yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan
dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus
didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan
yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi
pelaksanaan dari UUD. Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai
seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara
sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut.
Sebab itu,
semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya)
yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula
sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila).
Isi dan
tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila.
Bahkan,
dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah
sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan,
traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah
tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat
dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu
hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar
yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model
yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara
kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila
adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air
kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila
mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia
sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain
sebagai dasar hidupnya.
Pancasila
bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara
kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila
sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut
Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya.
Keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan
budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu
sepanjang masa.
Walaupun
bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan
bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun
kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di
sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian
itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa
Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri.
Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah,
maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
a.Dasar
negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di
negara kita.
b.Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain.
Terdapat
kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat
universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi
kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang
menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan
yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
e.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
Oleh karena
itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan
Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan
merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945,
yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi
kehidupan bangsa kita.
Apabila
Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam
kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan
kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal
dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini
terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa
kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan
membela Pancasila.
Akhirnya
perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang
kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawratan/perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan
yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).
Seperti yang
telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan
satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai
kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu
tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari
keseluruhan sila-sila lainnya.
Memahami
atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan
mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Ideologi
Pancasila
Secara
etimologis, istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita, pemikiran, dan kata “logos” yang berarti
ilmu. Kata “oida” berasal dari bahasa Yunani yang berarti mengetahui, melihat,
bentuk.
Pengertian
ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
berbagai bidang kehidupan.
Ideologi
menurut Gunawan Setiardjo: Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau
aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses
berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Pada
dasarnya ideologi terbagi dua bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi
Terbuka. Ideologi Tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup. Sedangkan
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka.
Ideologi
Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan
dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan
budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka diciptakan oleh Negara melainkan
digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri.
Oleh karena
itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat dalam menemukan
‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.
Pancasila
sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat
reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila
besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika
perkembangan aspirasi masyarakat.
Keluwesan
dan fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh ideologi Pancasila
menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan sosial, namun
sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah
/diganti dengan nilai dasar yang lain.
Sebab, jika
nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan
Negara RI. Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah
nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa
Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Sebagai
suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara struktural Pancasila memiliki
tiga dimensi sebagai berikut:
Dimensi idealis. bahwa nilai-nilai dasar
ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi
hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau
pengalamannya dalam praktik kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan
berbagai dimensinya
Dimensi
Fleksibilitas. Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan
Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang
dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai
dasar.
Dimensi
realitas. adalah suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup
& berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
ideologi secara reel berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama
karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman
sejarahnya.
Karena itu,
selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normatif, pancasila juga harus
mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam
kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat
Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem
ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
Pancasila
juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi
belaka tanpa adanya aspek idealisme.
Ideologi
Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat
unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa
dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan
sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : Panca berarti
lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
b. Saran
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah
negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh
rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Elly M. Setiadi. 2003. Panduan Kuliah
Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi Jakarta: Pt. Gramedia
Pustaka Utama.
Kaelan. 2001. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Rukiyanti, dkk. 2008. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta : UNY Press
Syarbaini,
Syahrial. 2002. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: PT
Gramedia
Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar